Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, lahirnya UU JPH ini bermakna bahwa negara turut hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia.
Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.